Minggu, 04 Maret 2012

Hakikat Demokrasi

Dikarenakan Demokrasi adalah istilah politik yang berasal dari barat, maka sesungguhnya -sesuai pembukaan- yang lalu sepatutnya merujuk kepada para pemiliknya untuk mengetahui maknanya yang dibangun diatasnya pengetahuan akan hukumnya. Sedangkan maksud Demokrasi menurut ‘urf pemiliknya ; adalah Kedaulatan Rakyat dan bahwa Kedaulatan Rakyat adalah kekuasaan tertinggi lagi mutlak tanpa dikendalikan dengan kekuasaan lain apapun. Dan kekuasaan ini terjelma pada hak rakyat dalam memilih para pemimpinnya dan haknya dalam pembuatan undang-undang apa saja yang ia kehendaki.

Perkembangan Demokrasi Modern
Adapun Demokrasi, maka pondasi-pondasinya telah dikukuhkan oleh Revolusi Prancis tahun 1789, meskipun sistem perwakilan yang bersifat Parlemen telah tumbuh di Inggris satu abad penuh sebelum itu. Dan dari sisi ide pemikiran maka sesungguhnya prinsip Kedaulatan Rakyat itu -yang mana ia adalah dasar paham Demokrasi- telah tertuang sejak beberapa dekade dalam tulisan-tulisan John Lock Montesquieu dan Jean Jacques Rouseau yang telah meletakan dasar teori Kesepakatan Sosial yang mana ia adalah dasar teori Kedaulatan Rakyat. Dan itu adalah sebagai reaksi balik dan sebagai bentuk pemberantasan terhadap teori Tafwidl Ilahiy (pengemban kewenangan dari Tuhan) yang mendominasi Eropa selama 10 abad. Teori itu adalah teori yang menetapkan bahwa para raja itu memerintah dengan pilihan dan pengangkatan dari Allah, sehingga dengan hal itu para raja memiliki kekuasaan yang mutlak lagi mendapat dukungan dalam hal itu dengan dukungan para Paulus. Dan bangsa-bangsa Eropa telah mengalami penderitaan yang amat pedih dari kekuasaan yang mutlak ini, sehingga jadilah kedaulatan rakyat sebagai pengganti dihadapannya untuk keluar dari kekuasaan mutlak para raja dan para Paulus yang memerintah dengan kewenangan dari tuhan -menurut klaim mereka-.
Jadi, Demokrasi pada asal munculnya adalah sikap pembangkangan terhadap kekuasaan Allah, supaya ia memberikan kekuasaan itu sepenuhnya kepada manusia agar manusia itu membuat sistem kehidupan dan undang-undangnya oleh dirinya sendiri tanpa batasan apapun.Alasan hukum terhadap Demokrasi adalah keberadaan Kedaulatan didalamnya milik rakyat, dengan makna kedaulatan yang mana ia adalah kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui kekuasaan yang lebih tinggi darinya. Demokrasi, kekuasaannya bersumber dari dirinya sendiri tanpa batasan apapun, sehingga ia melakukan apa yang ia kehendaki dan menggulirkan hukum yang diinginkannya tanpa koreksi seorangpun terhadapnya.

Peradaban modern yang berdiri dalam payungnya sistem kehidupan masa kini dengan berbagai cabang-cabangnya yang bersifat keyakinan, akhlak, ekonomi, politik, pengetahuan, berpijak diatas tiga landasan, yaitu prinsip-prinsip inti berikut ini: Sekulerisme, Nasionalisme, dan Demokrasi, -sampai ucapannya- Adapun prinsip yang ketiga, yaitu Demokrasi atau pentuhanan manusia dengan digabungkannya kepada dua prinsip yang lalu, maka sempurnalah gambaran yang mengumpulkan dalam bingkainya bencana dan kekacauan-kekacauan didunia ini. Tadi telah saya katakan bahwa makna Demokrasi dalam peradaban yang modern ini adalah hukum (kekuasaan) mayoritas (rakyat), yaitu individu-individu suatu daerah bebas merdeka dalam apa yang berkaitan dengan perealisasian kepentingan-kepentingan sosial mereka, dan bahwa undang-undang daerah ini adalah mengikuti hawa nafsu -sampai ucapannya- Dan bila kita mengamati ketiga prinsip itu sekarang, maka kita dapatkan bahwa Sekulerisme telah memerdekakan manusia dari peribadatan, ketaatan, dan rasa takut kepada Allah dari batasan-batasan moral yang baku, dan melepaskan kebebasan mereka secara penuh serta menjadikan mereka sebagai budak bagi diri mereka sendiri lagi tanpa ada pertanggung jawaban dihadapan siapapun. Kemudian datang nasionalisme untuk menghadirkan bagi mereka tegukan yang banyak dari khamr egoisme, kesombongan, keponggahan, dan penyepelean orang lain. dan terakhir datang demokrasi, dan ia mendudukan insan -setelah kendalinya dilepas dan telah menjadi tawanan hawa nafsu dan korban keponggahan egoisme- diatas singgasana pentuhanan, sehingga dilimpahkan kepadanya seluruh kekuasaan pembuatan hukum dan perundang-undangan dan dikerahkan baginya alat-alat pemerintahan dengan sejumlah fasilitas-fasilitasnya dalam meraih setiap apa yang diinginkannya. -kemudian Al Maududiy berkata- Dan sesungguhnya saya katakan kepada kaum muslimin dengan tegas, bahwa Demokrasi yang Nasionalisme lagi Sekuler adalah menentang agama keyakinan yang kalian anut, dan bila kalian menerimanya maka seolah kalian telah meninggalkan Kitabullah dibelakang punggung kalian, dan apabila kalian ikut andil dalam penegakannya atau keberlangsungannya, maka dengan itu berarti kalian telah mengkhinati Rasul kalian yang telah Allah utus kepada kalian -sampai ucapannya- Dimana saja sistem (Demokrasi) ini ada, maka sesungguhnya kami tidak menganggap Islam itu ada, dan bila Islam itu ada maka tidak ada tempat bagi sistem ini.

Demokrasi Pancasila hanya ada di Indonesia karena demokrasi yang ada didasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila memiliki kekhasan yang membuatnya berbeda dengan demokrasi lain di dunia. Banyak pengertian demokrasi Pancasila yang berkembang sampai saat ini. Namun, pada hakikatnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah.
2. Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
3. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.
5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.



Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Berdasarkan definisi tersebut, kita dapat memberikan identifikasi berupa ciri-ciri demokrasi Pancasila sebagai berikut.

Adanya aturan penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi Pancasila berlaku untuk semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Didasari sikap kekeluargaan dan gotong royong. Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Adanya keselarasan antara hak dan kewajiban warga negara.
Setiap keputusan yang diambil dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kebijakan yang diambil selalu mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Adanya ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah dinyatakan dan disalurkan pada wakil-wakil rakyat, bukan dengan cara demonstrasi atau kegiatan lain yang merugikan semua pihak.
Tidak mengenal adanya partai pemerintahan atau partai oposisi.
Tidak mengenal adanya diktator mayoritas dan tirani di kalangan minoritas.
Demokrasi Pancasila tidak menganut sistem monopartai.
Pemilu dilakukan dengan menganut sistem LUBER.

Idea asal demokrasi adalah memberi hak kepada setiap orang untuk bersuara dan berkumpulan. Namun oleh sebab demokrasi ini hanyalah diletakkan di bawah ketiak kerajaan, maka terpulanglah kepada kerajaan untuk membuat pelbagai tafsiran mengenainya. Walaupun mereka menafikan hak rakyat untuk bercakap, berhimpun, menubuhkan kumpulan dan sebagainya (yang sebenarnya dibolehkan dalam sistem demokrasi), namun mereka tetap menyatakan tindakan mereka menghalang semua ini sebagai demokratik. Kerana apa? Kerana ‘definisi’ demokrasi adalah di tangan mereka dan mereka memiliki hak mutlak untuk menafsirkannya.

Justru, mana-mana individu atau kumpulan yang mereka tafsirkan sebagai membahayakan demokrasi, maka individu atau kumpulan terbabit biasanya akan ditangkap, termasuklah para pejuang Islam yang ingin menegakkan agama Allah. Walaupun tanpa bukti yang para pejuang Islam ini menimbulkan kekacauan, ketidakstabilan atau keganasan, namun oleh sebab tindakan mereka mengkritik kerajaan, maka ini dikatakan boleh menimbulkan huru-hara dan adalah bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Hakikatnya demokrasi bukanlah memberi kesejahteraan kepada rakyat tetapi hanya memberi kesejahteraan kepada pemerintah. Demokrasi memberi kebebasan sepenuhnya kepada pemerintah untuk sewenang-wenangnya menggubal pelbagai undang-undang dan peraturan, hatta sezalim mana sekalipun undang-undang tersebut, selagi mana majoriti ahli-ahli parlimen menyokongnya, maka ia akan diluluskan. Dengan inilah wujudnya, ISA, OSA, AUKU, Akta Penerbitan dan Mesin Cetak dan banyak lagi akta-akta lain yang bertentangan sama sekali dengan Islam yang mereka luluskan demi membendung mana-mana orang atau kumpulan dari mengkritik kerajaan. Inilah hakikat demokrasi yang disucikan oleh kerajaan kerana dapat menjaga ketamakan, kerakusan dan kezaliman mereka terhadap rakyat.


Diposting oleh Wulan Purnama Sari
NPM : 18210579
Kelas : 2EA11

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasp orang lain.Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

Penegakan HAM di Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan.????

Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan /suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.Terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Konsep HAM diartikan sebagai berikut: "Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings" Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.


Diposting oleh Wulan Purnama Sari
NPM : 18210579
Kelas : 2EA11