Dikarenakan Demokrasi adalah istilah politik yang berasal dari barat, maka sesungguhnya -sesuai pembukaan- yang lalu sepatutnya merujuk kepada para pemiliknya untuk mengetahui maknanya yang dibangun diatasnya pengetahuan akan hukumnya. Sedangkan maksud Demokrasi menurut ‘urf pemiliknya ; adalah Kedaulatan Rakyat dan bahwa Kedaulatan Rakyat adalah kekuasaan tertinggi lagi mutlak tanpa dikendalikan dengan kekuasaan lain apapun. Dan kekuasaan ini terjelma pada hak rakyat dalam memilih para pemimpinnya dan haknya dalam pembuatan undang-undang apa saja yang ia kehendaki.
Perkembangan Demokrasi Modern
Adapun Demokrasi, maka pondasi-pondasinya telah dikukuhkan oleh Revolusi Prancis tahun 1789, meskipun sistem perwakilan yang bersifat Parlemen telah tumbuh di Inggris satu abad penuh sebelum itu. Dan dari sisi ide pemikiran maka sesungguhnya prinsip Kedaulatan Rakyat itu -yang mana ia adalah dasar paham Demokrasi- telah tertuang sejak beberapa dekade dalam tulisan-tulisan John Lock Montesquieu dan Jean Jacques Rouseau yang telah meletakan dasar teori Kesepakatan Sosial yang mana ia adalah dasar teori Kedaulatan Rakyat. Dan itu adalah sebagai reaksi balik dan sebagai bentuk pemberantasan terhadap teori Tafwidl Ilahiy (pengemban kewenangan dari Tuhan) yang mendominasi Eropa selama 10 abad. Teori itu adalah teori yang menetapkan bahwa para raja itu memerintah dengan pilihan dan pengangkatan dari Allah, sehingga dengan hal itu para raja memiliki kekuasaan yang mutlak lagi mendapat dukungan dalam hal itu dengan dukungan para Paulus. Dan bangsa-bangsa Eropa telah mengalami penderitaan yang amat pedih dari kekuasaan yang mutlak ini, sehingga jadilah kedaulatan rakyat sebagai pengganti dihadapannya untuk keluar dari kekuasaan mutlak para raja dan para Paulus yang memerintah dengan kewenangan dari tuhan -menurut klaim mereka-.
Jadi, Demokrasi pada asal munculnya adalah sikap pembangkangan terhadap kekuasaan Allah, supaya ia memberikan kekuasaan itu sepenuhnya kepada manusia agar manusia itu membuat sistem kehidupan dan undang-undangnya oleh dirinya sendiri tanpa batasan apapun.Alasan hukum terhadap Demokrasi adalah keberadaan Kedaulatan didalamnya milik rakyat, dengan makna kedaulatan yang mana ia adalah kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui kekuasaan yang lebih tinggi darinya. Demokrasi, kekuasaannya bersumber dari dirinya sendiri tanpa batasan apapun, sehingga ia melakukan apa yang ia kehendaki dan menggulirkan hukum yang diinginkannya tanpa koreksi seorangpun terhadapnya.
Peradaban modern yang berdiri dalam payungnya sistem kehidupan masa kini dengan berbagai cabang-cabangnya yang bersifat keyakinan, akhlak, ekonomi, politik, pengetahuan, berpijak diatas tiga landasan, yaitu prinsip-prinsip inti berikut ini: Sekulerisme, Nasionalisme, dan Demokrasi, -sampai ucapannya- Adapun prinsip yang ketiga, yaitu Demokrasi atau pentuhanan manusia dengan digabungkannya kepada dua prinsip yang lalu, maka sempurnalah gambaran yang mengumpulkan dalam bingkainya bencana dan kekacauan-kekacauan didunia ini. Tadi telah saya katakan bahwa makna Demokrasi dalam peradaban yang modern ini adalah hukum (kekuasaan) mayoritas (rakyat), yaitu individu-individu suatu daerah bebas merdeka dalam apa yang berkaitan dengan perealisasian kepentingan-kepentingan sosial mereka, dan bahwa undang-undang daerah ini adalah mengikuti hawa nafsu -sampai ucapannya- Dan bila kita mengamati ketiga prinsip itu sekarang, maka kita dapatkan bahwa Sekulerisme telah memerdekakan manusia dari peribadatan, ketaatan, dan rasa takut kepada Allah dari batasan-batasan moral yang baku, dan melepaskan kebebasan mereka secara penuh serta menjadikan mereka sebagai budak bagi diri mereka sendiri lagi tanpa ada pertanggung jawaban dihadapan siapapun. Kemudian datang nasionalisme untuk menghadirkan bagi mereka tegukan yang banyak dari khamr egoisme, kesombongan, keponggahan, dan penyepelean orang lain. dan terakhir datang demokrasi, dan ia mendudukan insan -setelah kendalinya dilepas dan telah menjadi tawanan hawa nafsu dan korban keponggahan egoisme- diatas singgasana pentuhanan, sehingga dilimpahkan kepadanya seluruh kekuasaan pembuatan hukum dan perundang-undangan dan dikerahkan baginya alat-alat pemerintahan dengan sejumlah fasilitas-fasilitasnya dalam meraih setiap apa yang diinginkannya. -kemudian Al Maududiy berkata- Dan sesungguhnya saya katakan kepada kaum muslimin dengan tegas, bahwa Demokrasi yang Nasionalisme lagi Sekuler adalah menentang agama keyakinan yang kalian anut, dan bila kalian menerimanya maka seolah kalian telah meninggalkan Kitabullah dibelakang punggung kalian, dan apabila kalian ikut andil dalam penegakannya atau keberlangsungannya, maka dengan itu berarti kalian telah mengkhinati Rasul kalian yang telah Allah utus kepada kalian -sampai ucapannya- Dimana saja sistem (Demokrasi) ini ada, maka sesungguhnya kami tidak menganggap Islam itu ada, dan bila Islam itu ada maka tidak ada tempat bagi sistem ini.
Demokrasi Pancasila hanya ada di Indonesia karena demokrasi yang ada didasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila memiliki kekhasan yang membuatnya berbeda dengan demokrasi lain di dunia. Banyak pengertian demokrasi Pancasila yang berkembang sampai saat ini. Namun, pada hakikatnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah.
2. Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
3. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.
5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Berdasarkan definisi tersebut, kita dapat memberikan identifikasi berupa ciri-ciri demokrasi Pancasila sebagai berikut.
Adanya aturan penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi Pancasila berlaku untuk semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Didasari sikap kekeluargaan dan gotong royong. Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Adanya keselarasan antara hak dan kewajiban warga negara.
Setiap keputusan yang diambil dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kebijakan yang diambil selalu mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Adanya ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah dinyatakan dan disalurkan pada wakil-wakil rakyat, bukan dengan cara demonstrasi atau kegiatan lain yang merugikan semua pihak.
Tidak mengenal adanya partai pemerintahan atau partai oposisi.
Tidak mengenal adanya diktator mayoritas dan tirani di kalangan minoritas.
Demokrasi Pancasila tidak menganut sistem monopartai.
Pemilu dilakukan dengan menganut sistem LUBER.
Idea asal demokrasi adalah memberi hak kepada setiap orang untuk bersuara dan berkumpulan. Namun oleh sebab demokrasi ini hanyalah diletakkan di bawah ketiak kerajaan, maka terpulanglah kepada kerajaan untuk membuat pelbagai tafsiran mengenainya. Walaupun mereka menafikan hak rakyat untuk bercakap, berhimpun, menubuhkan kumpulan dan sebagainya (yang sebenarnya dibolehkan dalam sistem demokrasi), namun mereka tetap menyatakan tindakan mereka menghalang semua ini sebagai demokratik. Kerana apa? Kerana ‘definisi’ demokrasi adalah di tangan mereka dan mereka memiliki hak mutlak untuk menafsirkannya.
Justru, mana-mana individu atau kumpulan yang mereka tafsirkan sebagai membahayakan demokrasi, maka individu atau kumpulan terbabit biasanya akan ditangkap, termasuklah para pejuang Islam yang ingin menegakkan agama Allah. Walaupun tanpa bukti yang para pejuang Islam ini menimbulkan kekacauan, ketidakstabilan atau keganasan, namun oleh sebab tindakan mereka mengkritik kerajaan, maka ini dikatakan boleh menimbulkan huru-hara dan adalah bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Hakikatnya demokrasi bukanlah memberi kesejahteraan kepada rakyat tetapi hanya memberi kesejahteraan kepada pemerintah. Demokrasi memberi kebebasan sepenuhnya kepada pemerintah untuk sewenang-wenangnya menggubal pelbagai undang-undang dan peraturan, hatta sezalim mana sekalipun undang-undang tersebut, selagi mana majoriti ahli-ahli parlimen menyokongnya, maka ia akan diluluskan. Dengan inilah wujudnya, ISA, OSA, AUKU, Akta Penerbitan dan Mesin Cetak dan banyak lagi akta-akta lain yang bertentangan sama sekali dengan Islam yang mereka luluskan demi membendung mana-mana orang atau kumpulan dari mengkritik kerajaan. Inilah hakikat demokrasi yang disucikan oleh kerajaan kerana dapat menjaga ketamakan, kerakusan dan kezaliman mereka terhadap rakyat.
Diposting oleh Wulan Purnama Sari
NPM : 18210579
Kelas : 2EA11
0 komentar:
Posting Komentar