1.
Definisi CSR :
Vasin, Heyn &
Company (2004) dalam Hardiansyah (2007) merumuskan definisi CSR sebagai
kesanggupan untuk berkelakuan dengan cara-cara yang sesuai azas ekonomi, social
dan lingkungan dengan tetap mengindahkan kepentingan langsung dari stakeholder.
Sedangkan Sukada, et. al (2007) mendifiniskan CSR sebagai upaya sungguh-sungguh
dari perusahaan untuyk meminimumkan dampak negative dan memaksimumkian dampak
positif operasinya dalam ranah ekonomi, social dan lingkungan terhadap seluruh
pemangku kepentingannya, untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. World
Business Council for Sustainable Development (WBCSD) (Sukada et. al 2007),
mendefinisikan CSR sebagai komitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan: bekerja dengan para karyawan dan keluarganya,
masyarakat setempat dan masyarakat secara luas dalam meningkatkan kualitas
hidup mereka. CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara financial, melainkan pula untuk
pembangunan social-ekonomi kawasan secara holistic, melembaga dan
berkelanjutan.
Contoh bentuk tanggungjawab itu
bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat social dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitas perusahaan
tersebut berada.
2. Sejarah
adanya CSR
Jika menurut
sejarah, adanya konsep CSR sudah ada di Indonesia sejak tahun 1970. Teori CSR
pada saat itu muncul kepermukaan melalui sebuah tulisa yang dibuat oleh Milton
Friedman. Dalam tulisannya, Milton Friedman menegaskan bahwa perlu adanya
bentuk tanggung jawab (responsibility) dari aktifitas bisnis terhadap
lingkungan sosial. Dalam versi lain, CSR pertama kali dicetuskan oleh Howard
Rothmann Rowen pada tahun 1953 yang dia tuangkan dalam tulisannya yang berjudul
Sosial Responcibility of the Businesman. Dikatakan bahwa CSR berasal dari etika
yang terdapat dalam internal perusahaan serta yang ada di masyarakat. Etika
yang diterapkan dalam lingkup perushaan merupakan bagian dari budaya perusahaan
itu sendir, sedangkan etika yang diterapkan oleh masyarakat merupakan bagian
dari kebudayaan yang ada di masyarakat.
3.
Manfaat CSR Bagi Masyarakat :
Dalam menjalankan
tanggung jawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal
yaitu profit, people dan planet. Perusahaan harus memiliki tingkat
profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk
dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya dengan perolehan laba yang
memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemagang saham, member imbalan
yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk
pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada
pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan masyarakat, perushaan dapat berkontribusi terhadap
peningkatkan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat
dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan
kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan
kompetensi masyrakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan,
perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalan usaha pelestarian lingkungan demi
terpeliharanya kualitas hidup umat manusia jangka panjang.
Contoh perusahaan yang telat menerapkan
Corporate Social Responsibility (CSR)
PLN telah “berkimitmen menjadikan
tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,
mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan
kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.” PLN bertekad menyelaraskan
pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitru ekonomi, social dan
lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangan Program Corporate Social Responsibility
(CSR) sebagai wujud nyata dari Tanggungjawab Social Perusahaan.
Wewenang dan tanggung jawab Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perushaan (CSR)
PT. PLN (Persero), mencangkup di anataranya :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perushaan sebagai bagian dari tanggung jawab social perushaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community Relation, Community Service, Community Empowering dan Pelastarian alam.
- Menyusun dan melaksanakan program kepedulian social perusahaan.
- Menyusun dan melaksanakan program kemitraan social dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
- Memastikan tersediannya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perushaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Govermance.
Pelaksanaan Program PLN dalam
menerapkan CSR salah satunya dengan :
Program Desa Mandiri Energi
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Mikro Hidro (PLTMH)
PLTMH di bangun di areal yang relative
terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namum memiliki
potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin
pasokan air. Untuk member manfaat penerangan sekaligus mendorong masyrakat
setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH
bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama
ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.
- Pembangkit listrik biogas
Pembangkit biogas
didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini
memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi sebagai bahan utama. Proses pembangkitan
listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran
ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga
listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa fermentasi dapat digunakan
sebagai pupuk. PLN Telah mendukung pengembangan komunitas berbasis optimalisasi
biogas dan potensi local di Desa Bojong Sleman yang mandiri, bekerja sama
dengan Fakultas Teknik UGM.
Pelestariian alam, termasuk penghijauan
· Penanaman dan
kegiatan pmeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu
lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai
dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar